1A Qomaruddin, 2M Ali Maksum
1Jurusan Ekonomi bisnis, Fakultas ekonomi, Universitas Wahid Hasyim
2Jurusan Ekonomi bisnis, Fakultas ekonomi, Universitas Wahid Hasyim
Abstrak
Praktik bisnis dalam layanan perjalanan ibadah umroh tidak dapat dilepaskan dari penerapan prinsip ekonomi Islam yang menekankan nilai kejujuran, amanah, tanggung jawab, dan kemaslahatan umat. Penerapan nilai-nilai tersebut menjadi penting agar aktivitas bisnis travel umroh tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memberikan dampak spiritual dan sosial bagi jamaah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran ekonomi Islam dalam praktik bisnis travel umroh pada PT Barokah Madinah Tour di Jepara serta mengkaji dampak penerapan ekonomi Islam tersebut terhadap jamaah dan karyawan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi, dengan analisis data yang meliputi tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran ekonomi Islam dalam praktik bisnis PT Barokah Madinah Tour diwujudkan melalui penerapan nilai-nilai syariah dalam seluruh rangkaian layanan umroh, mulai dari proses administrasi, pengelolaan biaya, hingga pendampingan ibadah jamaah. Prinsip kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab menjadi dasar dalam membangun kepercayaan jamaah. Dampak penerapan ekonomi Islam tersebut dirasakan langsung oleh jamaah melalui meningkatnya rasa aman, kenyamanan, dan kepercayaan selama menjalankan ibadah umroh. Selain itu, praktik bisnis yang berlandaskan ekonomi Islam turut menumbuhkan kesadaran jamaah bahwa aktivitas muamalah merupakan bagian dari ibadah serta memiliki kontribusi dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Kata Kunci: Ekonomi Islam, Wisata Halal, Bisnis Travel Umroh
Kata kunci:
Pendahuluan
Industri travel umroh di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring meningkatnya kesadaran spiritual masyarakat muslim untuk melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. Fenomena ini menunjukkan bahwa ibadah umroh tidak lagi dipandang hanya sebagai kewajiban spiritual, tetapi juga sebagai kebutuhan religius yang semakin diminati oleh masyarakat dari berbagai lapisan sosial. Kabupaten Jepara sebagai salah satu daerah dengan mayoritas penduduk muslim turut mengalami pertumbuhan signifikan dalam sektor ini. Banyak perusahaan travel umroh bermunculan untuk memenuhi kebutuhan umat dalam memperoleh layanan perjalanan ibadah yang aman dan nyaman, salah satunya adalah PT Barokah Madinah Tour yang berperan aktif dalam menyediakan layanan perjalanan religius bagi masyarakat. Perkembangan bisnis travel umroh tersebut tidak hanya memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha dan masyarakat sekitar, tetapi juga menuntut adanya pengelolaan yang berbasis pada nilai-nilai Islam agar aktivitas usaha tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan materi, melainkan juga mengandung dimensi moral dan spiritual sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam (Hidayat dkk. 2023).
Data dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) menunjukkan bahwa jumlah jemaah umrah Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022 tercatat sebanyak 1.006.306 jemaah, kemudian meningkat menjadi 1.368.616 pada tahun 2023, dan kembali naik menjadi 1.467.005 jemaah pada tahun 2024. Peningkatan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah yang didukung oleh berbagai faktor, seperti membaiknya kondisi ekonomi masyarakat, kemudahan akses transportasi, serta meningkatnya kepercayaan terhadap biro perjalanan resmi yang telah memiliki izin operasional dari pemerintah (Tiana dkk. 2025). Tren tersebut menunjukkan bahwa industri travel umrah memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dan membuka peluang bagi berbagai perusahaan daerah untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan layanan ibadah yang profesional, aman, dan berlandaskan nilai-nilai Islam (Lestari dan Ridhah 2025).
Meskipun demikian, perkembangan industri travel umroh tersebut seringkali tidak sepenuhnya sejalan dengan konsep ideal ekonomi Islam yang menekankan keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan keadilan sosial, serta antara kepentingan individu dan kemaslahatan masyarakat secara luas (Arisetiawati dkk. 2024). Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai permasalahan dalam operasional bisnis travel umroh, seperti ketidakjelasan akad, keterlambatan pemberangkatan jamaah, serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana jamaah (Rosmiati dan Hasan 2024). Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara konsep ekonomi Islam yang menekankan nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab dengan praktik bisnis yang terjadi di lapangan (Agustin dkk. 2024). Jika praktik-praktik tersebut terus terjadi, maka nilai-nilai ekonomi Islam yang seharusnya menjadi landasan etika bisnis dapat kehilangan maknanya dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Permasalahan tersebut pada akhirnya berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara perjalanan ibadah umroh. Banyak jamaah yang mengalami kerugian baik secara material maupun spiritual akibat pelayanan yang tidak sesuai dengan janji yang diberikan oleh pihak travel (Rahmatika, dkk. 2024). Situasi ini juga berpotensi menimbulkan citra negatif terhadap perusahaan travel umroh lain yang sebenarnya telah berupaya menjaga amanah dan menjalankan usaha secara profesional (Ummah 2025). Apabila kondisi tersebut dibiarkan berlangsung dalam jangka panjang, maka kepercayaan publik terhadap industri travel umroh serta terhadap nilai-nilai ekonomi Islam sebagai dasar etika bisnis dapat mengalami penurunan yang signifikan (Aulina dan Kenedi 2025). Oleh karena itu, diperlukan upaya nyata untuk memastikan bahwa praktik bisnis travel umroh berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan, keterbukaan, serta tanggung jawab moral terhadap jamaah.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperbaiki kondisi tersebut, baik melalui regulasi pemerintah maupun melalui kesadaran pelaku usaha untuk menerapkan sistem manajemen yang sesuai dengan prinsip syariah. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengawasi dan mengatur penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh agar lebih transparan dan akuntabel (Widyaningsih, dkk. 2024). Di sisi lain, beberapa perusahaan travel juga mulai menerapkan prinsip ekonomi Islam dalam pengelolaan bisnisnya, salah satunya adalah PT Barokah Madinah Tour di Jepara yang berkomitmen menerapkan nilai-nilai kejujuran, amanah, keadilan, dan keberkahan dalam setiap aktivitas usahanya (Salsabila dkk. 2024). Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji secara lebih mendalam bagaimana peran ekonomi Islam diterapkan dalam praktik bisnis travel umroh di PT Barokah Madinah Tour serta bagaimana penerapan nilai-nilai tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan bisnis yang profesional, amanah, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Metode
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tujuan memahami secara mendalam keunikan yang terdapat pada individu, komunitas, maupun lembaga sosial (Hardani dkk. 2020). Pendekatan ini berorientasi pada penelusuran makna terhadap dinamika kehidupan sosial sehingga menghasilkan temuan yang memiliki dasar ilmiah yang kuat (Pahleviannur dkk. 2022). Dalam pelaksanaannya digunakan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan berbagai peristiwa atau gejala sosial sebagaimana adanya tanpa melakukan intervensi terhadap variabel penelitian (Fauzi dkk. 2022). Penelitian dilaksanakan di PT Barokah Madinah Tour yang berlokasi di Jepara pada bulan Desember 2025 hingga Januari 2026. Lokasi ini dipilih karena perusahaan tersebut berupaya menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam sistem manajemen, pengelolaan keuangan, serta praktik pelayanan ibadah umroh (Syahidin 2024).
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan pimpinan, karyawan, dan jamaah untuk memperoleh pemahaman mengenai penerapan nilai-nilai ekonomi Islam dalam praktik bisnis travel umroh (Rokhani 2023). Observasi dilakukan dengan mengamati aktivitas operasional perusahaan guna melihat penerapan nilai amanah, keadilan, dan transparansi dalam pelayanan jamaah (Sahir 2022), sedangkan dokumentasi digunakan untuk menelaah berbagai arsip dan dokumen resmi perusahaan yang berkaitan dengan penelitian (Citriadin 2020). Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman yang meliputi tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan atau verifikasi (Agustin 2024).
Hasil dan Pembahasan
Peran Ekonomi Islam dalam Praktik Bisnis Travel Umroh pada PT Barokah Madinah Tour di Jepara
Praktik bisnis travel umroh merupakan bagian dari perkembangan wisata halal yang berfokus pada penyediaan layanan perjalanan ibadah haji dan umroh. Kegiatan usaha ini tidak hanya berkaitan dengan aspek perjalanan, tetapi juga menyentuh kebutuhan spiritual jamaah yang mengharapkan ketenangan, keamanan, dan kenyamanan selama melaksanakan ibadah (Armalena 2025). PT Barokah Madinah Tour di Jepara menjalankan aktivitas bisnisnya dengan memperhatikan harapan tersebut sehingga kepercayaan jamaah menjadi faktor yang sangat penting. Kepercayaan ini dibangun melalui pengelolaan layanan yang baik, penyampaian informasi yang jelas, serta komitmen perusahaan sejak proses pendaftaran hingga pelaksanaan perjalanan ibadah. Selain itu, perusahaan juga harus menyesuaikan layanan dengan latar belakang dan kebutuhan jamaah yang beragam, baik dari segi kesiapan ekonomi maupun kenyamanan selama perjalanan, sehingga pengelolaan usaha yang rapi dan transparan menjadi hal yang sangat diperlukan (Cahyani dkk. 2024).
Keberlanjutan usaha travel umroh dalam konteks wisata halal sangat bergantung pada kualitas pengelolaan setiap tahapan perjalanan ibadah yang diberikan kepada jamaah. PT Barokah Madinah Tour memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh rangkaian perjalanan, mulai dari persiapan hingga kepulangan jamaah, berjalan dengan baik sesuai harapan mereka (Hafsoh dan Kurniawati 2025). Pengalaman yang diperoleh jamaah selama mengikuti layanan tersebut kemudian membentuk pandangan mereka terhadap perusahaan sebagai penyedia jasa wisata halal. Pandangan ini tidak hanya memengaruhi tingkat kepuasan jamaah, tetapi juga menentukan hubungan jangka panjang antara jamaah dan perusahaan, termasuk keputusan untuk kembali menggunakan layanan travel atau merekomendasikannya kepada orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa praktik bisnis travel umroh dalam kerangka wisata halal memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha, yang dalam praktiknya juga tidak terlepas dari peran ekonomi Islam sebagai landasan dalam mengelola aktivitas bisnis di PT Barokah Madinah Tour Jepara (Al-azhar dkk. 2025). Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Penerapan prinsip tauhid
Penerapan prinsip tauhid dalam praktik bisnis travel umroh menjadi dasar penting dalam menjalankan usaha wisata halal berupa haji dan umroh. PT Barokah Madinah Tour di Jepara memandang kegiatan bisnis bukan sekadar aktivitas mencari keuntungan, tetapi sebagai bagian dari pengabdian kepada Allah melalui pelayanan ibadah jamaah. Kesadaran ini membentuk cara perusahaan bersikap dalam melayani jamaah, mulai dari niat awal usaha hingga pelaksanaan layanan di lapangan (Nawawi dan Malik 2024). Niat yang lurus menjadikan aktivitas bisnis travel umroh lebih terarah dan penuh tanggung jawab. Tanggung jawab tersebut kemudian tercermin dalam setiap keputusan yang diambil perusahaan, sehingga pelayanan yang diberikan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada nilai ibadah dan keberkahan usaha.Kesadaran akan keesaan Allah menjadi pengikat utama dalam menjalankan amanah usaha travel umroh. Al-Qur’an menegaskan pentingnya mengesakan Allah dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas ekonomi, sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-An’am ayat 162:
قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ
Artinya:”Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”.
Ayat ini memberikan gambaran bahwa seluruh aktivitas manusia, termasuk usaha wisata halal haji dan umroh, seharusnya diarahkan sebagai bentuk ibadah (Taufik dkk. 2025). Pemahaman tersebut mendorong PT Barokah Madinah Tour untuk menempatkan pelayanan jamaah sebagai amanah yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Praktik pelayanan yang berangkat dari kesadaran tauhid kemudian tercermin dalam sikap jujur, tanggung jawab, serta keterbukaan informasi kepada jamaah. Kesesuaian antara layanan yang dijanjikan dengan pelayanan yang diberikan membuat jamaah merasa lebih tenang dalam mengikuti perjalanan ibadah (Nasir dan Langsa 2025). Hubungan yang terbangun antara jamaah dan perusahaan menunjukkan bahwa prinsip tauhid tidak hanya menjadi keyakinan spiritual, tetapi juga hadir dalam praktik bisnis sehari-hari. Dengan demikian, penerapan prinsip tauhid mampu mengarahkan bisnis travel umroh agar berjalan selaras antara kepentingan usaha dan tujuan ibadah, sehingga pengalaman umroh yang diperoleh jamaah menjadi lebih bermakna (Ayu 2022).
- Penerapan prinsip keadilan (‘adl)
Penerapan prinsip keadilan dalam praktik bisnis travel umroh di PT Barokah Madinah Tour Jepara tampak sebagai sikap dasar perusahaan dalam memperlakukan jamaah secara layak dan proporsional. Keadilan tidak dimaknai sekadar sama rata, tetapi diwujudkan melalui kejelasan layanan, keterbukaan informasi, serta kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan fasilitas yang diterima jamaah (Zustika dan Ubaidillah 2023). Pola pelayanan seperti ini membuat jamaah merasa dihargai sebagai tamu Allah yang sedang menjalankan ibadah, bukan sekadar konsumen jasa perjalanan. Rasa keadilan yang tumbuh dari pelayanan tersebut kemudian membentuk hubungan kepercayaan antara perusahaan dan jamaah.
Hubungan kepercayaan tersebut tercermin dalam cara PT Barokah Madinah Tour mengelola paket perjalanan dan pelayanan jamaah. Informasi mengenai jadwal keberangkatan, akomodasi, transportasi, serta bimbingan ibadah disampaikan secara terbuka sehingga jamaah memahami hak dan kewajibannya sejak awal. Transparansi ini juga terlihat dalam pengelolaan dana jamaah yang dilakukan secara bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dalam aspek finansial (Ramadhani 2025). Prinsip ini selaras dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya berlaku adil dalam setiap urusan manusia sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. An-Nahl ayat 90:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
Artinya:” Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat”.
Nilai keadilan yang diterapkan dalam pelayanan tersebut kemudian memperkuat citra PT Barokah Madinah Tour sebagai penyelenggara perjalanan umroh yang menjunjung tinggi prinsip ekonomi Islam (Rahayu dan Fasa 2022). Jamaah merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah karena layanan yang diterima sesuai dengan apa yang dijanjikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya berfungsi sebagai nilai moral, tetapi juga menjadi kekuatan penting dalam menjaga stabilitas usaha dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap bisnis wisata halal (Fatmawati 2025).
- Penerapan prinsip amanah
Penerapan prinsip amanah dalam praktik bisnis travel umroh di PT Barokah Madinah Tour Jepara tampak sebagai sikap dasar perusahaan dalam menjaga kepercayaan jamaah. Amanah dimaknai sebagai kesungguhan menjaga titipan, baik berupa dana, waktu, maupun harapan jamaah untuk dapat melaksanakan ibadah umroh dengan tenang dan khusyuk (Chasanah 2023). Kepercayaan tersebut dijaga melalui kejelasan akad, kepastian keberangkatan, serta pelayanan yang sesuai dengan kesepakatan sejak awal. Pola pelayanan seperti ini menumbuhkan rasa aman bagi jamaah karena mereka merasa urusan ibadahnya berada di tangan pihak yang dapat dipercaya. Prinsip amanah ini sejalan dengan ajaran Islam yang menempatkannya sebagai nilai penting dalam kehidupan bermuamalah. Al-Qur’an menegaskan nilai tersebut dalam Q.S. An-Nisa ayat 58:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا
Artinya:”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”.
Pesan ayat tersebut tercermin dalam cara PT Barokah Madinah Tour mengelola dana jamaah secara bertanggung jawab dan menyalurkannya sesuai tujuan ibadah umroh (Irwansyah dkk. 2022). Ketenangan jamaah yang lahir dari sikap amanah ini terlihat dalam pelayanan sejak proses pendaftaran hingga kepulangan dari tanah suci. Informasi yang disampaikan secara jelas dan konsisten membuat jamaah merasa dihargai serta terhindar dari ketidakpastian selama perjalanan ibadah (Fauziyah dkk. 2025). Pendampingan ibadah yang diberikan juga menunjukkan bahwa amanah tidak hanya dijaga dalam aspek administrasi, tetapi juga pada pelayanan spiritual jamaah. Pengalaman pelayanan tersebut memperlihatkan bahwa prinsip amanah menjadi jembatan antara aktivitas bisnis dan nilai ibadah dalam praktik ekonomi Islam (Kamil 2025).
- Penerapan prinsip tolong-menolong (ta’awun)
Penerapan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dalam praktik bisnis travel umroh di PT Barokah Madinah Tour Jepara terlihat dari upaya perusahaan membangun suasana kebersamaan antara pengelola, pembimbing, dan jamaah. Perjalanan umroh tidak diposisikan sebagai layanan satu arah, melainkan sebagai proses saling membantu agar ibadah dapat berjalan dengan lancar dan nyaman (Zuchroh 2024). Sikap ini tampak dari kesiapan tim untuk membantu jamaah dalam berbagai kebutuhan perjalanan maupun pelaksanaan ibadah. Kebiasaan saling membantu tersebut menumbuhkan rasa kebersamaan yang membuat jamaah merasa tidak menjalani ibadah sendirian selama berada di tanah suci.
Suasana kebersamaan tersebut tercermin dalam pola pelayanan yang penuh perhatian. Petugas dan pembimbing tidak hanya menjalankan tugas formal, tetapi juga hadir sebagai pendamping yang siap membantu ketika jamaah mengalami kesulitan fisik, kebingungan, atau kelelahan. Perhatian ini membuat jamaah merasa dihargai secara personal, sehingga perjalanan ibadah terasa lebih nyaman dan terarah (Rohayati 2022).
Sikap saling membantu tersebut sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk bekerja sama dalam kebaikan sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-Ma’idah ayat 2:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًاۗ وَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْاۗ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Artinya:”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya”.
Pesan ayat ini tercermin dalam praktik PT Barokah Madinah Tour yang berupaya menciptakan suasana saling mendukung selama perjalanan ibadah umroh. Kerja sama antara tim dan jamaah menjadi kekuatan utama dalam menghadapi berbagai situasi selama perjalanan, sehingga ibadah dapat dijalani dengan lebih tenang dan tertib. Ketenangan jamaah yang lahir dari suasana saling membantu tersebut menunjukkan peran ekonomi Islam dalam praktik bisnis travel umroh di PT Barokah Madinah Tour Jepara. Prinsip tolong-menolong menjadikan aktivitas usaha tidak terasa kering dan kaku, tetapi dipenuhi dengan nilai kepedulian dan kebersamaan (Ali 2023).
- Penerapan prinsip keseimbangan (wasathiyah)
Penerapan prinsip keseimbangan (wasathiyah) dalam praktik bisnis travel umroh di PT Barokah Madinah Tour Jepara terlihat dari upaya perusahaan menjaga harmoni antara tujuan usaha dan kepentingan ibadah jamaah. Aktivitas bisnis tidak dijalankan secara berlebihan demi keuntungan semata, tetapi tetap memperhatikan kenyamanan dan kemampuan jamaah. Hal ini tampak dalam perancangan paket umroh yang relatif terjangkau namun tetap menjaga kualitas layanan yang diberikan (Wardhana dkk. 2025). Keseimbangan tersebut menjadi dasar terciptanya layanan wisata halal yang profesional tanpa memberatkan jamaah.
Keseimbangan ini juga terlihat dalam pengaturan jadwal perjalanan dan kegiatan ibadah selama di tanah suci. Waktu ibadah, istirahat, dan kegiatan pendukung diatur secara proporsional agar jamaah tidak mengalami kelelahan, terutama bagi jamaah lanjut usia. Perhatian terhadap kondisi fisik dan mental jamaah membantu mereka menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk. Pola pelayanan yang mempertimbangkan kebutuhan jamaah tersebut mencerminkan sikap moderat yang dianjurkan dalam Islam (Putra dan Asri 2024). Nilai ini ditegaskan dalam Al-Qur’an melalui Q.S. Al-Baqarah ayat 143:
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًاۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُۗ وَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ
Artinya:” Demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menetapkan kiblat (Baitulmaqdis) yang (dahulu) kamu berkiblat kepadanya, kecuali agar Kami mengetahui (dalam kenyataan) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sesungguhnya (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia”.
Pesan ayat tersebut tercermin dalam praktik PT Barokah Madinah Tour yang berupaya menempatkan aktivitas bisnis dan ibadah pada porsi yang tepat. Sikap moderat ini membantu perusahaan menjaga kepercayaan jamaah sekaligus mempertahankan kualitas layanan wisata halal. Kepercayaan jamaah yang tumbuh dari sikap moderat tersebut berdampak pada cara perusahaan mengelola hubungan jangka panjang dengan pelanggan. Pelayanan yang tidak berlebihan namun tepat sasaran membuat jamaah merasa nyaman dan tidak terbebani dengan janji-janji yang sulit dipenuhi. Kenyamanan ini mendorong jamaah untuk kembali menggunakan layanan atau merekomendasikannya kepada orang lain. Hubungan yang terbangun secara alami tersebut memperlihatkan bahwa keseimbangan dapat menjadi kekuatan dalam menjaga keberlanjutan usaha.
Dampak Peran Ekonomi Islam pada Jamaah dan Karyawan pada PT Barokah Madinah Tour di Jepara.
Perkembangan wisata halal turut memengaruhi cara masyarakat memandang perjalanan ibadah seperti haji dan umroh. Perjalanan ke Tanah Suci tidak lagi dipahami hanya sebagai ritual keagamaan, tetapi juga sebagai bagian dari layanan perjalanan yang menuntut kenyamanan, keamanan, dan ketertiban selama pelaksanaannya. PT Barokah Madinah Tour di Jepara hadir dalam konteks perkembangan tersebut dengan memberikan layanan kepada jamaah yang memiliki harapan tinggi terhadap kualitas pelayanan ibadah. Harapan tersebut membentuk pengalaman jamaah sejak tahap awal pendaftaran, proses keberangkatan, hingga kepulangan ke tanah air. Pengalaman yang diperoleh selama perjalanan ibadah kemudian menjadi dasar bagi jamaah dalam menilai kualitas pelayanan travel serta melihat sejauh mana nilai-nilai ekonomi Islam diterapkan dalam praktik bisnis yang dijalankan oleh perusahaan (Tamam 2025).
Pengalaman jamaah dalam perjalanan haji dan umroh melalui layanan travel juga berkaitan erat dengan konsep wisata halal yang menekankan kesesuaian pelayanan dengan kebutuhan ibadah (Ahyani dkk. 2025). Kesesuaian tersebut tercermin dalam pengelolaan perjalanan, pendampingan selama pelaksanaan ibadah, serta perhatian terhadap kenyamanan jamaah pada setiap tahapan perjalanan. Pengalaman tersebut tidak hanya membentuk rasa tenang dan keyakinan jamaah dalam menjalankan ibadah, tetapi juga memengaruhi pandangan mereka terhadap praktik usaha travel yang dijalankan dalam kerangka wisata halal. Penilaian jamaah terhadap PT Barokah Madinah Tour berkembang dari keseluruhan pengalaman pelayanan yang diterima, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap sikap mereka dalam memilih kembali layanan travel yang sama maupun dalam menyampaikan pengalaman tersebut kepada masyarakat sekitar. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengalaman jamaah dan karyawan menjadi bagian penting dalam memahami dampak penerapan ekonomi Islam dalam praktik bisnis travel haji dan umroh di tengah berkembangnya industri wisata halal (Anwar 2024). Adapun beberapa dampak dari adanya peran ekonomi Islam yang terdapat pada jamaah dan karyawan pada PT Barokah Madinah Tour di Jepara yakni sebagai berikut:
Dampak Pada Jamaah
- Membangun integritas ekonomi Islami
Membangun integritas ekonomi Islami menjadi salah satu dampak nyata yang dirasakan jamaah dari praktik ekonomi Islam yang diterapkan oleh PT Barokah Madinah Tour Jepara. Melalui pelayanan yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab, jamaah merasakan bahwa aktivitas bisnis travel umroh dijalankan sesuai dengan nilai-nilai syariah, sehingga menumbuhkan rasa percaya dan aman selama menjalankan ibadah (Surury dan Badry 2024). Pengalaman tersebut membentuk pemahaman jamaah bahwa kejujuran dan amanah merupakan bagian penting dalam praktik muamalah, yang tidak hanya dirasakan selama perjalanan ibadah, tetapi juga menjadi pembelajaran yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, penerapan ekonomi Islam tidak hanya menjaga keberlangsungan usaha perusahaan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran jamaah akan pentingnya praktik ekonomi yang bersih, adil, dan bermartabat (Efendi dkk. 2025).
- Membiasakan ibadah dalam muamalah
Membiasakan ibadah dalam muamalah menjadi dampak lain dari penerapan ekonomi Islam yang dirasakan jamaah melalui pelayanan PT Barokah Madinah Tour Jepara. Jamaah melihat bahwa aktivitas ekonomi seperti pendaftaran, pembayaran, hingga pelayanan selama perjalanan dilakukan dengan sikap ramah, jujur, dan penuh tanggung jawab sehingga memberi kesan bahwa setiap transaksi memiliki nilai ibadah (Wathon 2025). Pengalaman tersebut membentuk kesadaran bahwa muamalah dapat menjadi bagian dari penghambaan kepada Allah apabila dilakukan dengan niat dan cara yang benar. Pemahaman ini kemudian menjadi bekal spiritual bagi jamaah setelah kembali ke tanah air, sehingga mereka memandang aktivitas ekonomi sehari-hari sebagai bagian dari ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah (Mujib 2025).
- Memberdayakan ekonomi umat
Penerapan ekonomi Islam dalam praktik bisnis travel umroh di PT Barokah Madinah Tour Jepara juga memberikan dampak dalam pemberdayaan ekonomi umat. Jamaah menyadari bahwa kegiatan bisnis umroh melibatkan berbagai pihak, seperti tenaga kerja lokal, mitra usaha, serta pelaku ekonomi kecil yang turut mendukung kelancaran layanan perjalanan (Rahmawati dkk. 2022). Hal ini menunjukkan bahwa bisnis wisata halal tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi yang lebih luas di masyarakat. Kesadaran tersebut menumbuhkan pemahaman bahwa ibadah umroh juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi, sehingga jamaah menjadi lebih peduli terhadap pentingnya memilih layanan yang tidak hanya halal secara ritual, tetapi juga memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat (Selvia dan Adzaki 2025).
- Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar
Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar menjadi dampak moral yang dirasakan jamaah dari praktik ekonomi Islam di PT Barokah Madinah Tour Jepara. Jamaah melihat bahwa aktivitas bisnis dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan serta menghindari praktik yang merugikan, seperti ketidakjujuran atau penyalahgunaan kepercayaan. Sikap ini tercermin melalui keterbukaan informasi, komitmen terhadap kesepakatan, serta pelayanan yang berlandaskan etika Islam (Chayani 2025). Pengalaman tersebut memberikan teladan nyata kepada jamaah bahwa prinsip amar ma’ruf nahi munkar tidak hanya diterapkan dalam kehidupan ibadah, tetapi juga dapat diwujudkan dalam praktik ekonomi dan kegiatan usaha sehari-hari.
Dampak Pada Karyawan
PT Barokah Madinah Tour memberikan berbagai dampak positif bagi karyawan yang terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan. Dampak tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga mencakup aspek moral, spiritual, dan profesionalitas kerja.
Pertama, yaitu penerapan nilai-nilai ekonomi Islam seperti kejujuran (ṣidq), amanah, dan tanggung jawab mendorong karyawan untuk bekerja secara profesional dan penuh integritas. Di Dalam menjalankan tugasnya, karyawan karyawati dituntut untuk memberikan informasi yang benar kepada calon jamaah, mengelola administrasi secara transparan, serta menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh perusahaan dan jamaah umroh.
Kedua, praktik bisnis yang berlandaskan oleh prinsip ekonomi Islam juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih etis dan kondusif. Karyawan didorong untuk menerapkan berbagai sikap saling menghormati, bekerja sama, serta menjaga etika dalam pelayanan kepada jamaah. Hal ini dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan solidaritas antar karyawan dalam mencapai tujuan perusahaan.
Kesimpulan
Peran ekonomi Islam dalam praktik bisnis travel umroh pada PT Barokah Madinah Tour di Jepara diwujudkan melalui penerapan nilai-nilai syariah seperti kejujuran, amanah, tanggung jawab, dan transparansi dalam setiap aktivitas usaha, mulai dari proses pendaftaran jamaah, pengelolaan biaya, hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Hubungan antara perusahaan dan jamaah tidak hanya bersifat bisnis, tetapi juga dipandang sebagai bentuk pelayanan ibadah yang bertujuan membantu jamaah menjalankan umroh dengan aman dan khusyuk. Penerapan prinsip tersebut memberikan dampak positif bagi jamaah dan karyawan, di mana jamaah merasakan pelayanan yang jujur dan bertanggung jawab sehingga menumbuhkan rasa aman serta kepercayaan selama menjalankan ibadah, sementara bagi karyawan nilai-nilai ekonomi Islam menjadi pedoman dalam meningkatkan profesionalitas kerja melalui sikap ṣidq, amanah, keadilan, dan tanggung jawab, sehingga kegiatan bisnis travel umroh tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada kemaslahatan dan keberkahan usaha dalam kerangka wisata halal.
Ucapan Terima Kasih
Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada dosen pembimbing, M Ali Maksum yang telah memberikan bimbingan, arahan, serta motivasi selama proses penyusunan dan pelaksanaan penelitian ini. Berkat perhatian, masukan, dan ilmu yang diberikan, penulis dapat menyelesaikan penelitian ini dengan baik. Penulis juga mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan dukungan beliau dalam membimbing setiap tahap penelitian sehingga hasil penelitian ini dapat tersusun secara sistematis dan ilmiah.
Daftar Pustaka
Agustin. 2024. Ekonomi Islam: Konsep dan Implementasi dalam Bisnis Modern. Yogyakarta: Deepublish.
Agustin, R., S. Hidayah, dan M. Arifin. 2024. “Implementasi Nilai-Nilai Syariah dalam Praktik Bisnis Wisata Halal.” Jurnal Ekonomi Syariah 9(2): 115–128.
Ahyani, H., M. Fauzi, dan R. Setiawan. 2025. “Penguatan Etika Bisnis Islam dalam Pengelolaan Usaha Syariah.” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam 12(1): 66–79.
Ali, M. 2023. “Prinsip Ta’awun dalam Pengembangan Ekonomi Islam.” Jurnal Muamalah 8(2): 90–101.
Al-Azhar, M., A. Rahman, dan N. Putri. 2025. “Pengaruh Pelayanan Travel Umroh terhadap Kepuasan Jamaah dalam Perspektif Wisata Halal.” Jurnal Pariwisata Syariah 5(1): 23–35.
Anwar, S. 2024. Etika Bisnis Islam dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis. Jakarta: Kencana.
Arisetiawati, N., D. Kurnia, dan A. Saputra. 2024. “Pengembangan Pariwisata Halal dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Pariwisata dan Ekonomi Syariah 7(1): 55–67.
Armalena. 2025. “Wisata Halal dan Penguatan Ekonomi Syariah di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Islam 11(1): 14–27.
Aulina, R., dan M. Kenedi. 2025. “Implementasi Prinsip Syariah dalam Pengelolaan Usaha Travel Umroh.” Jurnal Manajemen Syariah 10(1): 75–88.
Ayu, L. P. 2022. “Nilai-Nilai Tauhid dalam Aktivitas Ekonomi Islam.” Jurnal Studi Islam 6(2): 120–132.
Cahyani, D., R. Fitriani, dan S. Maulana. 2024. “Perkembangan Industri Travel Umroh dalam Perspektif Ekonomi Syariah.” Jurnal Pariwisata Halal 4(2): 45–58.
Chasanah, U. 2023. “Nilai Amanah dalam Praktik Bisnis Syariah.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 8(1): 33–45.
Chayani, N. 2025. “Manajemen Pelayanan Jamaah Umroh dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Manajemen Dakwah 9(1): 67–80.
Citriadin, Y. 2020. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Deepublish.
Efendi, R., M. Arif, dan L. Handayani. 2025. “Penguatan Nilai Etika dalam Bisnis Berbasis Syariah.” Jurnal Ekonomi Syariah 12(1): 90–103.
Fatmawati, S. 2025. “Penerapan Prinsip Keadilan dalam Praktik Bisnis Syariah.” Jurnal Hukum Ekonomi Islam 9(1): 44–56.
Fauzi, A., R. Hidayat, dan M. Sari. 2022. “Analisis Perkembangan Wisata Halal di Indonesia.” Jurnal Pariwisata Syariah 3(2): 100–112.
Fauziyah, L., N. Hidayati, dan A. Karim. 2025. “Pengaruh Nilai Amanah terhadap Kepercayaan Konsumen dalam Bisnis Syariah.” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam 11(2): 121–134.
Hafsoh, S., dan E. Kurniawati. 2025. “Pengelolaan Layanan Umroh dalam Perspektif Manajemen Syariah.” Jurnal Manajemen Syariah 9(1): 50–63.
Hardani, H., A. Auliya, J. Andriani, R. Fardani, U. Utami, E. Sukmana, dan R. Istiqomah. 2020. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
Hidayat, R., M. Sari, dan A. Fauzi. 2023. “Peran Ekonomi Islam dalam Pengembangan Bisnis Halal.” Jurnal Ekonomi Syariah 10(2): 88–101.
Irwansyah, M., A. Syukur, dan F. Hasan. 2022. “Nilai Amanah dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Muamalah 7(2): 56–69.
Kamil, M. 2025. “Implementasi Nilai Amanah dalam Pengelolaan Usaha Syariah.” Jurnal Ekonomi Islam 11(2): 134–146.
Lestari, D., dan R. Ridhah. 2025. “Penguatan Nilai Syariah dalam Praktik Bisnis Wisata Halal.” Jurnal Ekonomi dan Pariwisata Halal 6(1): 22–34.
Mujib, A. 2025. “Etika Bisnis Islam dalam Praktik Usaha Modern.” Jurnal Ekonomi Syariah 12(2): 145–158.
Nasir, M., dan M. Langsa. 2025. “Implementasi Nilai Tauhid dalam Aktivitas Ekonomi Islam.” Jurnal Studi Ekonomi Islam 10(1): 59–71.
Pahleviannur, M. R., R. A. Kurniawan, S. Fitriani, dan H. Wibowo. 2022. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Media Sains Indonesia.
Putra, A., dan R. Asri. 2024. “Konsep Wasathiyah dalam Praktik Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah 9(2): 101–113.
Rahmawati, L., M. Hasan, dan A. Yani. 2022. “Pengembangan Ekonomi Syariah Berbasis Nilai-Nilai Islam.” Jurnal Ekonomi Islam 8(1): 77–89.
Rahayu, S., dan M. Fasa. 2022. “Keadilan dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 6(1): 40–52.
Ramadhani, A. 2025. “Transparansi Pengelolaan Dana dalam Bisnis Travel Umroh.” Jurnal Manajemen Syariah 10(2): 92–105.
Rohayati, S. 2022. “Implementasi Nilai Ta’awun dalam Aktivitas Ekonomi Islam.” Jurnal Muamalah 6(2): 70–82.
Rokhani, U. 2023. Ekonomi Islam dan Penerapannya dalam Kehidupan Modern. Malang: UIN Malang Press.
Rosmiati, N., dan M. Hasan. 2024. “Pengaruh Pelayanan terhadap Kepuasan Jamaah Umroh.” Jurnal Manajemen Pariwisata Halal 5(2): 110–122.
Sahir, S. 2022. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Penerbit KBM Indonesia.
Salsabila, N., R. Hidayat, dan A. Karim. 2024. “Pengembangan Industri Halal dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomi Syariah 9(1): 33–46.
Selvia, R., dan F. Adzaki. 2025. “Manajemen Pelayanan Jamaah dalam Travel Umroh Syariah.” Jurnal Pariwisata Syariah 6(1): 58–71.





