Badal adalah ibadah haji atau umrah yang dilakukan oleh seseorang untuk menggantikan orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri, baik karena sudah meninggal dunia atau karena uzur (halangan permanen seperti sakit keras atau usia sangat lanjut).
Layanan badal kami dilaksanakan oleh jemaah yang berpengalaman, sudah pernah melaksanakan haji/umrah untuk dirinya sendiri, dan memahami tata cara ibadah sesuai syariat Islam dengan baik.
""Dan bagi manusia (wajib) menunaikan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.""`
""Seorang wanita dari kabilah Khats'am bertanya, 'Ya Rasulullah, ayahku telah tua renta dan wajib haji, namun ia tidak mampu duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya?' Rasulullah menjawab, 'Ya, boleh.'""
Badal dapat dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia yang belum sempat menunaikan ibadah haji atau umrah
Orang yang sudah sangat tua, sakit keras, atau memiliki halangan permanen yang tidak memungkinkan melaksanakan ibadah
Orang yang mewakili (badal) harus sudah pernah melaksanakan haji atau umrah untuk dirinya sendiri
Pelaksanaan badal harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam dan rukun haji/umrah
Layanan badal umrah untuk orang yang sudah meninggal atau tidak mampu melaksanakan ibadah umrah
Layanan badal haji untuk menunaikan ibadah haji atas nama orang lain yang sudah meninggal atau uzur
Paket badal haji premium dengan dokumentasi lengkap dan fasilitas terbaik
Diskusi mengenai kebutuhan badal, data orang yang dibadalkan, dan pilihan paket
Melengkapi formulir dan dokumen yang diperlukan termasuk data lengkap yang dibadalkan
Pembayaran paket badal dengan sistem yang fleksibel (tunai atau cicilan)
Tim kami mempersiapkan segala kebutuhan untuk pelaksanaan badal haji atau umrah
Pelaksanaan ibadah badal di Tanah Suci dengan dokumentasi lengkap
Penyerahan sertifikat, dokumentasi, dan air zamzam kepada keluarga
Untuk memproses layanan badal, kami memerlukan beberapa dokumen berikut:
Ya, badal haji dan umrah diperbolehkan dalam Islam berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah SAW. Ini dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal atau memiliki halangan permanen (uzur).
Orang yang boleh dibadalkan adalah mereka yang sudah meninggal dunia atau orang yang masih hidup namun memiliki uzur syar'i (halangan permanen) seperti sakit keras yang tidak bisa disembuhkan atau usia yang sangat lanjut.
Ya, syarat utama orang yang melakukan badal adalah sudah pernah menunaikan haji atau umrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.
Setelah badal selesai, Anda akan menerima sertifikat badal, dokumentasi foto dan video selama pelaksanaan ibadah, laporan lengkap, air zamzam, dan oleh-oleh dari Tanah Suci.
Untuk badal umrah membutuhkan waktu sekitar 12 hari, sedangkan badal haji membutuhkan waktu 20-25 hari tergantung paket yang dipilih. Waktu ini sudah termasuk perjalanan dan pelaksanaan ibadah.
Ya, Anda bisa melakukan badal untuk lebih dari satu orang. Setiap badal dilakukan secara terpisah dengan niat khusus untuk masing-masing orang yang dibadalkan.